Tata cara wakaf uang perlu diketahui dan dipenuhi agar wakaf yang kita keluarkan sah menurut Islam. Wakaf adalah salah satu ibadah mulia yang berlimpah pahala. Wakaf adalah pemberian harta berupa uang atau barang (bergerak atau tidak bergerak), dari seseorang kepada lembaga. Tujuan wakaf adalah agar sesuatu yang diwakafkan bisa mendatangkan manfaat bagi orang banyak. Wakaf bisa diberikan dalam bentuk uang (tunai) atau barang (tanah, bangunan atau kendaraan)
Tata Cara Wakaf Uang
Dalam Islam, setipa ibadah diatur dengan tata cara tertentu. Hal ini untuk menunjukkan kemuliaan ibadah tersebut. Bahwa ibadah berbeda dengan kegiatan harian biasa, yang bisa dilakukan seadanya atau sesuka kita.
Keistimewaan wakaf adalah ibadah yang memiliki nilai pahala jariyah. Artinya pahala dari ibadah berupa wakaf ini akan terus mengalir kepada pewakaf meskipun ia sudah meninggal. Selama apa yang diwakafkan masih dimanfaatkan oleh orang banyak maka pahala wakaf akan terus mengalir.
Lalu Bagaimana Tata Cara Wakaf Uang?
Berikut ini tata cara yang harus dipenuhi,
- Wakif atau orang yang berinfak dengan uang miliknya sendiri
- Menyerahkan uang kepada lembaga
- Mengucapkan Shighah wakaf
- Penyerahan dan ikrar disaksikan oleh saksi (2 orang)
- Kepemilikan uang berpindah dari wakif kepada lembaga pengelola wakaf
Baca juga : 7 Adab Minum Sesuai Sunnah Rasulullah Saw.
Keistimewaan Wakaf dibandingkan Sedekah Lainnya
Meskipun sama-sama pemberian uang atau barang, wakaf berbeda dengan ibadah sedekah lainnya. Wakaf diberikan untuk jangka waktu yang lama atau selamanya. Sedangkan Sedekah dilakukan pada satu waktu yang nilai pahalanya untuk saat itu saja. Sebagai contoh sedekah paket buka puasa atau sedekah paket sembako.
Keistimewaan ibadah wakaf, diantaranya adalah sebagai berikut
- Bernilai sebagai ibadah jariyah
- Harta tidak berkurang
- Manfaat harta yang diwakafkan bertambah banyak
- Merupakan investasi akhirat
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum dilakukannya wakaf sebagaimana tertulis dalam AlQuran Surat Al-Hajj ayat 77 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan, agar kamu beruntung”. Landasan dilakukannya wakaf juga kita dapati dalam QS. Ali Imran: 92, “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”.
Sementara itu di Indonesia, dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia.
Baca juga : Doa Sholat Hajat Beserta Artinya
Kemudahan Melaksanakan Wakaf Saat ini
Jika dibayangkan wakaf sebagai pemberian lahan luas atau bangunan kokoh untuk kegiatan masyarakat, maka akan terasa berat bagi kita menjalankannnya. Namun, saat ini banyak lembaga yang berdiri untuk mengumpulkan uang dari siapapun yang ingin berwakaf. Salah satunya adalah dengan cara berwakaf secara digital melalui Jadiberkah.id.
JadiBerkah.ID merupakan Platform Zakat, Infaq & Wakaf (Ziswaf) secara online dalam pengelolaan Bank Syariah Indonesia. Jenis wakaf yang diselenggarakan berupa pembangunan masjid, membuat sarana ibadah pendukung seperti tempat wudhu, atau pengadaan perlengkapan ibadah. Tak hanya itu melelui lembaga ini, kita juga bisa membatu masyarakat desa untuk lebih sejahtera dengan pembangunan klinik kesehatan, pembuatan sumur di pelosok desa yang masih sulit mendapatkan air.
Siapapun kita, bisa ikut ambil bagian dalam program wakaf ini. Jadi tidak perlu menunggu menjadi kaya untuk bisa memiliki tabungan di surga. Dengan menyerahkan uang minimal satu juta rupiah, kita sudah bisa menjadi wakif atau orang yang berwakaf.
Penutup
Jika kita baca lagi terjemahan Surat Ali Imran ayat 92, terkandung makna bahwa kekita kita menginfakkan sebagain harta yang kita miliki (cintai) maka kita akan memperoleh kebajikan(pahala).
Demikian artikel tentang tata cara wakaf uang, semoga bermanfaat.
Wassalam
artikelmuslimah.com