You Are Here: Home » 2008 » March

Penjelasan Tentang Cairan Berwarna Kuning dan Cairan Keruh Serta Hukumnya, Juga Tentang Cairan Putih (Keputihan)

Tanya : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Kami mohon Anda berkenan menerangkan kepada kami tetang cairan berwarna kuning dan cairan keruh, apakah hukumnya sama dengan hukum darah haidh? Lalu apakah cairan putih itu? Apakah seorang wanita harus mengetahui berakhirnya darah tersebut, kemudian setelah itu apakah ia di-wajibkan mandi (bersuci) atau tidak? ...

Read more

Penggunaan Pil-Pil Pencegah Kehamilan Mengakibatkan Timbulnya Cairan Keruh Yang Merusak Haidh

Tanya : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Keluarnya cairan keruh merusak masa haidh, sementara saya tetap mengkonsumsi pil pencegah hamil, orang yang menggunakan pil pencegah hamil pada umumnya tidak mendapatkan haidh, Apakah cairan keruh ini dapat dianggap sebagai bagian dari pada haidh? ...

Read more

Menyentuh wanita asing (selain isteri) dalam keadaan berwudhu'

Tanya : Apakah menyentuh atau menyalami wanita asing (selain isteri) membatalkan wudhu (padahal perbuatan itu adalah haram tentunya), sebab kami mendapatkan hadits-hadits pada kitab-kitab fiqih yang menunjukkan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' dan (dalil itu) tidak mengikat (alias mutlak/umum), apakah keumuman/kemutlakan dalil tersebut diikat (ditaqyid) dengan (sebab) halalnya wanita yang disentuh ...

Read more

© 2013 ArtikelMuslimah.com - Artikel Mutiara Islam Bagi Muslimah

Scroll to top